SS Broadband Wireless Access

Setiap perangkat telekomunikasi wajib di sertifikasi yang mempunyai definisi sebagai berikut: sertifikasi yaitu permohonan, pengujian dan penerbitan sertifikat kelayakan suatu perangkat atau jaringan berdasarkan ketentuan teknis yang ditetapkan Dirjen Postel. telekomunikasi yaitu: setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan setiap jenis tanda, gambar, sauara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Berdasarkan Peratuaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomer 222/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Mode Time Division Duplex (TDD) Nomadic pada pita Frekuensi Radio 3.3 GHz yaitu sistem komunikasi yang berkerja pada frekuensi radio 3.300 -3.400 MHz serta memiliki kemampuan transmisi nirkabel pada pita lebar, kapabilitas multi-layanan diferensiasi perlakuan sesuai prioritas trafik, jaminan Quality of service dan mekanisme keamanan.

Kemampuan layanan sistem SS BWA 33 memiliki kemampuan untuk mendukung jenis layana-layanan seabagai berikut:

  • Layanan Real Time : Layanan yang membutuhkan jaminan delay minimal dan jaminan kesediaan alokasi sumber daya tertentu VoIP, Audio dan Vidieo streaming
  • Layanan Non-Real time : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal namun membutuhkan jaminan ketesedian alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (FTP dengan Bandwidth yang besar)
  • Layanan Best Effort : Layanan yang tidak membutuhkan jaminan delay minimal maupun jaminan ketersediaan alokasi sumber daya agar layanan dapat berjalan dengan baik (Web browsing dan email)

Jadi berdasarkan peraturan Dirjen Nomer 222 /DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi subscriber station broadband wireless access (BWA) mode time division duplex (TDD) nomadic pada pita frekuensi radio 3.3GHz wajib disertifikasi. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply