Teknologi semakin semakin lama semakin canggih, pengembangan dari VoIP (Voice Over Internet Protocol) yang Berbasis IAX (Inter Asterisk Exchange) Protokol. Teknologi yang merubah sinyal suara analog menjadi digital, kemudian melakukan paketisasi dan mentransmisikannya melalui jaringan IP, ini menjadi pilihan yang akan menggantikan PSTN. VoIP menawarkan harga yang lebih murah untuk membangun dan melakukan komunikasi.
Protokol signaling H.323 yang direkomendasikan oleh ITU – T adalah protokol awal yang mendukung aplikasi VoIP. Protokol ini merupakan anjuran ITU – T sebagai protokol untuk melakukan conferencing melalui jaringan IP yang melibatkan voice, video dan data secara bersamaan.
H323 yang berperan sebagai protokol yang mendukung VoIP pertama ini telah banyak diimplementasikan, namun masih banyak masalah ketika diimplementasikan kedalam WAN (Wide Area Network). IETF mengeluarkan SIP sebagai pilihan protokol disamping H.323. Protokol ini mempunyai kode yang lebih kecil dibandingkan dengan H.323 sehingga lebih cocok untuk WAN. Programmer Asterisk menciptakan protokol baru yang menawarkan feature yang tidak didukung oleh H.323 maupun SIP. IAX dapat menembus NAT (Network Address Translation) dengan mudah tidak seperti SIP maupun H.323 yang memerlukan device tambahan.
Adapun hasil dari analisis mampu memberikan informasi tentang performansi VoIP di jaringan LAN STT Telkom dengan protokol IAX. Dari hasil percobaan yang diperoleh bahwa nilai one way delay untuk layanan voice masih berada dalam rentang standar terbaik ITU-T 0–150 ms. Jitter berkisar antara 0-20 ms dengan IAX mempunyai nilai jitter paling besar (18-20 ms). Performansi IAX mirip dengan SIP. Terbukti IAX dapat mengatasi masalah NAT pada jaringan LAN dengan terdapatnya paket RTP pada forward dan reverse direction.
Secara keseluruhan, dari hasil kuisioner kepada para pengguna layanan voice ini dan dari perhitungan MOS rata-rata para pengguna menyatakan bahwa layanan VoIP ini cukup baik. Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….
Sumber: Hari's Blog