Teknologi semakin lama semakin canggih, kususnya perangkat telekomunikasi. Dengan begitu banyaknya distributor dan importir perangkat telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kebutuhan akan sertifikasi perangkat telekomunikasi semakin bertambah. Bagi para distributor atau importir yang kesulitan menyertifikasi perangkat telekomunikasinya, kami siap membantu menyelesaikannya. Perusahaan kami bergerak di bidang konsultasi dan Jasa sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dalam menyelesaikan Proyek perangkat telekomunikasi, kami mengenakan biaya jasa per aplikasi, biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi. Peraturan yang menjelaskan tentang sertifikasi perangkat telekomunikasi, terdapat pada peraturan mentri komunikasi nomor 29/PER/M.KOMINFO/09. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi saya pada halaman contact.
Sumber: Hari's Blog dan juga lihat yang ini