Berdasarkan Peraturan Dirjen Postel No 111/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat atau perangkat telekomunikasi router menetapkan: Psl(1) Alat dan perangkat telekomunikasi router wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lampiran peraturan ini. Psl(2) Pelaksanaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi router wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam lampiran peraturan ini.
Definisi Router :
- Router adalah suatu perangkat yang mempunyai fungsi utama memilih route dalam melewatkan informasi dari satu pengguna ke pengguna lainnya dengan memilih kombinasi lintasan yang optimal.
Persyaratan Operasi :
- Catu Daya : perangkat mampu bekerja dengan catu daya
- Tegangan arus searah :-42 s/d -56 Vdc (positif ground) atau
- Tegangan arus bolak-balik : nominal 100 -240 Vdc/50Hz
Temperatur dan kelembaban : perangkat harus bekerja dengan baik pada kondisi sbb :
- Suhu ruang : 10 C <>
- Kelembaban relatif : 40% <>
Sistem Kamanan dilengkapi dengan :
- Pengamanan terhadap tegangan dan arus berlebih (overloud protection) ada indikator untuk memberikan informasi status perangkat atau jaringan.
- Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikeluarkan oleh perangkat <75>
Sistem :
- Sistem Jaringan Router dapat dihubungkan ke jenis jaringan antara lain LAN dan WAN dan PSTN
Perangkat Router meliputi:
- Piranti keras (hardware) RAM, ROM, Processor, Power suplay, indikator dan tombol operasi
- Piranti lunak (Solfware) Operating system file, File Confuguration
- Manajemen Router
- Sistem Akses
- Interoperability
- Sistem Pengamatan: Routing Protokol, Routed Protocol
Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah di sertifikasi atau yang sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….
Sumber: Hari's Blog