Proses Type Approval

Seiring dengan perubahan waktu yang terus berjalan, perkembangan dan kemajuan teknologi pada masa sekarang ini kususnya dibidang telekomunikasi, semakin lama semakin canggih. Kebutuhan akan alat telekomunikasi dengan teknologi terus meningkat, peningkatan tersebut harus diimbangi dengan pengadaan alat yang dibutuhkan, baik yang di produksi dari dalam maupun luar negri. Dengan adanya kebutuhan hal tersebut, perusahaan kami yang bergerak di bidang konsultasi dan jasa kepengurusan sertifikasi perangkat telekomunikasi yang di selenggarakan oleh postel siap membantu.

Layanan kami meliputi:

1. Pengajuan Baru Sertifikasi POSTEL

  • Konsultasi sertifikasi
  • Menyiapkan persyaratan administrasi untuk cepat, tepat dan tidak merepotkan
  • Staf lokal berpengalaman
  • Mengurangi birokrasi yang tidak perlu
  • Tidak ada biaya tak terduga.

Kami mengenakan biaya jasa per aplikasi.
Biaya jasa kami tidak termasuk biaya pengujian dan biaya sertifikat. Biaya pengujian dan biaya sertifikat adalah biaya yang wajib dibayarkan ke negara melalui rekening bendahara penerima Dirjen POSTEL dengan jumlah sesuai dengan surat tagihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Dirjen POSTEL [SP2 Pengujian & SP2 Sertifikat], namun kami bisa memperkirakan biaya tersebut berdasarkan analaisa data teknis perangkat yang akan disertifikasi.

2. Perpanjangan Sertifikat

Sertifikat berlaku selama 3 tahun
Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali:

  • Alat / perangkat tersebut tidak diperdagangkan lagi atau
  • Alat / perangkat tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi

Pembaharuan sertifikat wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dan disertai dengan :

  • Sertifikat asli; dan
  • Pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

3. Lebeling

Pemegang sertifikat wajib melekatkan label di alat/perangkat yang sudah disertifikasi selambat-lambatnya 60 hari setelah sertifikat diterbitkan

Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pada label harus tercantum 2 komponen nomor sertifikat dan nomor unik PLG ID.

  • Persyaratan administrasi

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan silahkan dipersiapkandokumen-dokumensebagai berikut:

  1. Foto kopi dokumen penunjukan dari pabrikan [permohonan sertifikat A untuk distributor atau agen tunggal]
  2. Surat penunjukan [Power of Attorney (31)]
  3. Formulir PM4 danFormulir PM5 [ PM4 (20) ]
  4. Foto kopi Dokumen legal perusahaan: NPWP, SIUP, TDP, Akte
  5. Spesifikasi teknis, brosur dan
  6. penunjang teknis operasional lainnya.
  7. Dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual [permohonan Sertifikat B khusus importir]
  8. Sampel perangkat Untuk kategori Customer Premisess Equipment (CPE) diperlukan 2 unit dan 1 unit untuk non CPE.
  9. 50% DP

Untuk informasi lebih lanjut: Silahkan hubungi Saya melalui halaman contact atau melalui:

Telp : +6285710407884

E-mail: hari@typeapprovalindonesia.com

Sumber: Hari's Blog

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply