Istilah Telekomunikasi Modem Stand Alone

Kami Dimulti yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan konsultasi dan menginfarmasikan berdasarkan jasa kepengurusan serta jasa pembuatan sertifikasi perangkat telekomunikasi Peraturan Dirjen Postel Nomer 112/DIRJEN/2008 tentang persyaratan teknis alat dan peragkat telekomunikasi modem stand alone. Menetapkan dan memutuskan Psl (1) Alat dan perangkat telekomunkasi modem stand alone wajib mengikuti persyatan tiknis sebagaimana tercantum dalam lamiran peraturan ini. Psl (2) Pelaksaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi modem stand alone wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Definsi modem ( modulator-demulator) adalah :
suatu perangkat yang mempunyai fungsi memodulasi sinyal informasi menjadi sinyal termodulasi dan mengurangi sinyal termodulasi menjadi sinyal informasi sehingga memungkinkan proses pengiriman dan penerimaan data.
Modulasi adalah : Proses penampungan sinyal informasi ke dalam sinyal pembawa sehinga menjadi sinyal termodulasi.


Persyaratan Operasi
:
A. Catu Daya perangkat mampu bekerja dengan catu daya:

  • Tegangan arus searah : -60 s/d +60 Vdc dan atau
  • Tegangan arus bolak balik : nominal 100-240 Vac/50Hz

B. Temperatur dan kelembaban perangkat dapat bekerja dengan baik dalam kondisi :

  • Suhu ruang : 10 C <50>
  • Kelembaban : 40%<>

C. Sistem keamanan

  • Dilengkapi dengan pengamanan terhadap tegangan dan arus berlebih (overload Protection) ada indikator untuk memberikan status perangkat atau jaringan.
  • Total Auidible Noise Level (dBA) yang dikekuarkan oleh perangkat <75>

D. Sistem : pesawat modem harus merupakan unit terpadu yang digolongkan menurut kecepatan sebagai berikut :

  • Kecepatan 1200 Bps. Media transmisi GSTN dan Sikuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22
  • Kecepatan 600/1200Baud. Media transmisi GSTN. Rekomundasi ITU-T V23
  • Kecepatan 2400/1200 Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V22 bis.
  • Kecepatan 9600Bps. Media transmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32
  • Kecepatan 14400Bps Mediatransmisi GSTN dan sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V32bis
  • Kecepatan 28800Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit Sewa. Rekomendasi ITU-T V34
  • Kecepatan 56000Bps. Media transmisi GSTN dan Sirkuit sewa. Rekomendasi ITU-T V90

Saya informasikan kepada pembaca, jika anda membeli perangkat telekomunikasi, sebaiknya yang sudah teruji dan di sertifikasi atau sudah bersertifikat resmi dari postel, untuk menjaga agar anda tidak berurusan dengan pihak yang berwajib. Semoga bermanfaat….

Sumber: Hari's Blog

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply