Majelis Ulama Indonesia

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel KH M Sodikun menilai fenomena bocah ngelem bisa jadi merupakan dampak dari minimnya perhatian orang tua, lingkungan,maupun minimnya peranan negara dalam memberikan kehidupan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak telantar.

“Tapi, peranan orang tua merupakan hal penting. Akibat kurang kasih sayang, kurang perhatian dan bimbingan orang tua, dan kurang ajaran pengetahuan agama, makanya kondisi itu bisa terjadi pada anak,”ujarnya kepada SINDOkemarin. Menurut dia,kemajuan dan kehidupan anak bangsa merupakan tanggung jawab negara.Jadi,anakanak jalanan yang menggunakan lem Aibon tersebut juga di bawah tanggung jawab negara.Apalagi, sudah diamanatkan undang-undang bahwa tugas negara untuk mencerdaskan dan menyejahterakan masyarakatnya, bukan hanya kemiskinan struktural, melainkan juga kemiskinan kultural.”Karena sebenarnya mereka tidak mau seperti itu.

Mereka juga pasti menginginkan hidup normal seperti anak-anak lainnya yang bisa mengenyam pendidikan, memiliki rumah yang nyaman,” tandasnya. Masih menurut Sodikun,perlu ketegasan pemerintah, dalam hal ini adanya kebijakan yang berpihak dan melindungi anak-anak pengisap lem. Pemerintah harus memiliki design dan program yang tersistematis, tepat sasaran, dan komprehensif. ”Namun,program terpadu tersebut saat ini belum ada sehingga perlu dukungan semua pihak untuk mewujudkannya. Di mana anak-anak pemakai lem harus mendapatkan bimbingan, pembinaan, hingga langkah konkret lainnya,seperti pelatihan usaha.

”Karena terkadang anakanak itu bisa menjahit, mangkas rambut,nyopir,berjualan,dan keterampilan lainnya,”tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel Siti Romlah menyatakan, untuk mengatasi perilaku anak yang suka ngelem, perlu menjadi perhatian bersama dan harus ada aturan atau kebijakan yang jelas yang mengaturnya. ”Pemerintah atau aparat bisa melakukan razia kepada anakanak pemakai lem Aibon tersebut. Tetapi, harus ada aturan atau kebijakan yang jelas dan terukur. Karena tak bisa tiba-tiba langsung melakukan razia tanpa ada dasar hukum,”ujarnya. Jika anak-anak sekolah yang ngelem,juga ada sanksi yang diberikan pihak sekolah agar memberikan efek jera.

Harus dijelaskan pula efek buruk penggunaan lem Aibon, baik dari segi kesehatan, moral,maupun lainnya. ”Sebab, biasanya anak-anak melakukan hal negatif itu karena faktor ingin mencoba.Setelah itu, jika sudah menjadi kebiasaan, akan terus dilakukan. Jadi, memang harus ada pihak yang memberikan peringatan, baik orang tua maupun guru,”tukasnya. Demikian catatan online Blog Dodol tentang Majelis Ulama Indonesia.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply