Dua anggota DPRD Mamasa, Yohanis Karatun dan Metusala Z Ratu menjadi saksi dalam sidang gugatan Obednego Depparinding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kemarin. Mereka dihadirkan oleh kuasa hukum Obednego Depparinding yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fawzi tentang pemberhentian Obed sebagai Bupati Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kesaksianya, kedua legislator ini membenarkan ada sidang paripurna di DPRD Mamasa untuk mengusulkan kembali pengangkatan Obednego Depparinding sebagai Bupati Mamasa.
Namun kedua saksi tak dapat menyebutkan dasar hukum usulan tersebut.Dewan menggelar rapat paripurna mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Obednego. “Dalam fatwa MA dikatakan bahwa harus kembali sesuai dengan jabatannya. Kan ditanyakan kepada Mendagri, apa makna mengembalikan harkat dan martabatnya (dalam amar putusan PK MA). Menurut saya,itu intinya,”kata Yohanis.
Hal serupa diungkapkan Metusala. “Aspirasi dari pendukung Pak Obed meminta beliau (Obed) diangkat kembali (sebagai Bupati Mamasa),”kata Metusala. Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat,dalam hal ini Mendagri dan tergugat II intervensi Bupati Mamasa Ramlan Badawi menghadirkan mantan anggota DPRD Mamasa Arifin Baso dan Elisabeth. Keduanya merupakan rekan Obednego Depparinding di DPRD Mamasa periode 2004- 2009.
Saat terjerat kasus korupsi dana APBD bersama Obednego, keduanya telah menjalani hukuman setahun delapan bulan sesuai vonis Kasasi MA. Dalam persidangan, Arifin Baso dan Elisabeth mengungkapkan, bahwa Obednego sama sekali tidak menjalani vonis putusan kasasi MA, yakni hukuman satu tahun delapan bulan penjara.“Iya, setahu kami tidak pernah menjalani hukuman,” kata Arifin.
Begitu pun Elisabeth. Mantan legislator Mamasa ini membenarkan Obednego tidak pernah menjalani putusan kasasi MA tersebut. “Kami ada lima orang (Elisabeth, Arifin Baso, Agustinus Lesseng, Simson Kena, dan Max Paotonan) yang dieksekusi,” ujar Elizabeth. Sementara itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi mengatakan menyerahkan semua proses hukum kepada pengacaranya.
Itu dilakukan agar roda pemerintah di Kabupaten Mamasa tetap berjalan dengan baik. “Saya serahkan kepada pengacara. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kita harus hargai proses ini,”tutur mantan Wakil Bupati Mamasa yang kini resmi menggantikan posisi Obednego Depparinding ini.
Dia mengungkapkan, pengangkatan dirinya sebagai Bupati Mamasa tidak lepas dari proses hukum dan perundang- undangan yang berlaku. “Jadi bukan diatur dalam musyawarah keluarga.Tapi saya hanya menjalankan aturan,” ungkap Ramlan.
Sidang gugatan atas SK Mendagri terkait pemberhentian Obednego tersebut dipimpin Majelis Hakim Tedi Romyadi, Hakim anggota, Husban, dan Andri Mosepa. Sedangkan Panelis Pengganti Rosmani. Sidang lanjutan dengan agenda tambahan bukti dan kesimpulan para pihak, dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.
Recent Posts
Blogroll
-
10 Game Slot Kamboja Gacor PG Soft Gampang Menang6 bulan yang lalu
-
Hanya Padamu Tuhan3 tahun yang lalu
-
The Health Benefits of Olive Oil for Diabetes Type 28 tahun yang lalu
-
Uruguay Masuk Piala Dunia 201410 tahun yang lalu