Peraturan mengenai pajak daerah

Peraturan mengenai pajak daerah yang baru saja ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar juga mencakup para bos rumah kos di wilayah tersebut.

Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Rahman Pina di Makassar, Selasa (30/11/2010), mengatakan, regulasi ini hanya akan dikenakan bagi pemilik rumah kost yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 2,5 juta per tahun.

Selain itu, perda ini tidak diberlakukan bagi pemilik rumah kos yang terletak di lokasi pendidikan yang digunakan oleh pelajar dan mahasiswa. "Misalnya saja, rumah-rumah kos di sekitar kampus Universitas Hasanuddin atau Universitas Negeri Makassar tidak dikenai pajak," katanya.

Ia menambahkan, besarnya pajak yang akan dikenakan kepada pemilik rumah kos tersebut adalah 10 persen dari total penghasilan setiap tahun.

Menurut dia, pajak bagi pemilik rumah kos yang mendapat penghasilan di atas Rp 2,5 juta per tahun ini penting mengingat selama ini pengusaha kos dengan penghasilan yang besar tidak pernah dikenai pajak.

"Dengan begitu, hal ini juga dapat memberikan tambahan pendapatan asli daerah bagi Kota Makassar," katanya.

Perda ini, menurut dia, sudah disahkan oleh DPRD Kota Makassar dan telah diajukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar dapat diberlakukan dengan cepat.

Ia menargetkan, perda tentang pajak daerah ini sudah dapat diterapkan pada awal tahun 2011, tepatnya pada Januari.

"Semuanya tergantung dari Gubernur Sulawesi Selatan. Jika prosesnya cepat, perda pajak daerah ini juga akan semakin cepat diterapkan di Kota Makassar," tegasnya. Demikian catatan online Gito tentang Peraturan mengenai pajak daerah.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.

Leave a Reply