Menurut informasi yang diterima Dolpin bahwa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menyita sebuah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis avtur oplosan, yang diduga akan diperjualbelikan di Jalan Prof Dr Ir Sutami,Kecamatan Biringkanaya.
Dalam penyergapan yang dilakukan pada Minggu (4/7) dini hari kemarin, petugas Sat Intelkam Polrestabes menyita satu buah truk jenis Mitsubishi warna biru bernopol DD 9898 IR milik PT Karya Atma Manunggal. Meski demikian, hingga kemarin polisi masih tertutup mengenai kasus ini. Informasi yang dihimpun Seputar Indonesia, truk tangki enam roda ini mengangkut sedikitnya 10.000 liter bahan bakar pesawat yang telah dioplos menggunakan minyak tanah, yang diduga akan diperjualbelikan kepada perusahaan industri di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Kasat Intelkam Polrestabes Makassar AKBP Karim Samandi yang dikonfirmasi, enggan bercerita kepada wartawan mengenai penangkapan avtur oplosan tersebut.
”Tidak ada anggota yang menangkap avtur, Bos. Kalau ada, pasti kami informasikan,”tuturnya kemarin. Kasus penangkapan ini terkesan ditutupi. Pascapenangkapan, truk tersebut sempat diparkir di belakang Polrestabes Makassar, lalu dipindahkan ke Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Polrestabes. Namun, siang kemarin truk berwarna biru tersebut sudah tidak tampak lagi. Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol M Nurdin mengungkapkan, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Satreskrim setelah menerima laporannya dari Sat Intelkam. ”Yang lakukan penangkapan itu Sat Intelkam, lalu diserahkan kepada kami.Itu saja,” singkatnya.
Sumber di kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap truk milik rekanan PT Pertamina ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya dugaan pengoplosan avtur sisa pemakaian pesawat terbang milik TNI Angkatan Udara (AU). Setelah menemukan truk yang dicurigai, petugas yang berpakaian preman ini pun melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti avtur yang telah dicampur minyak tanah di dalam tangki.Kuat dugaan,BBM tersebut dioplos di sebuah pergudangan di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya. Bahkan, perwira kepolisian yang meminta identitasnya disamarkan tersebut menyebutkan,kasus pengoplosan BBM ini diduga melibatkan perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Kompol, oknum Bintara Polri, serta oknum TNI AU.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Chaerul Anwar tidak menampik adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dan TNI itu. Menurut dia, saat ini dia masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait. Oknum perwira yang bertugas di Polda Sulselbar ini ditengarai ikut membekingi peredaran BBM ilegal tersebut.”Kalau memang ditemukan bukti (keterlibatan Polri dan TNI), tetap proses kami sesuai aturan yang berlaku,”ujar Chaerul saat dihubungi via ponselnya tadi malam. Hal yang sama yang diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Fajaruddin. Dia mengaku, dugaan keterlibatan oknum Polri itu masih dilakukan pendalaman.
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat Pasal 53 dan Pasal 54 Undang- Undang No 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Sementara itu,Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Sultan Hasanuddin Mayor Sus Mulyadi yang dihubungi mengaku belum menerima laporan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AU. Dia menuturkan, seluruh pesawat milik TNI AU yang diparkir di Lanud Sultan Hasanuddin memang harus dikosongkan dan tidak boleh dipakai kembali sebagai bahan bakar pesawat.Karena itu,sisa avtur tersebut kerap dipakai warga sekitar sebagai bahan bakar rumah tangga.
”Kalau diperjualbelikan dan dioplos untuk dijual ke industri, saya belum tahu.Kami akan melakukan pengusutan terlebih dahulu,”katanya tadi malam. Mulyadi menyebutkan, dia juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut namanama oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Perusahaan Membantah
Direktur PT Karya Atma Manunggal Malik menolak keras jika mobil perusahaannya terlibat dalam dugaan kasus pengoplosan avtur.Menurut dia,perusahaannya telah dipakai oleh orang tidak bertanggung jawab yang melakukan tindak kriminal. ”Memang ada cap perusahaan kami di truk yang disita polisi itu. Namun, itu palsu. Pelaku telah mencaplok PT Karya Atma Manunggal agar tidak dihalangi karena telah mengantongi izin dari Pertamina untuk mengangkut BBM,” tandasnya kepada SI.
Karena itu menurut Type Approval Indonesia, dalam waktu dekat dia akan melaporkan oknum yang bersangkutan ke aparat kepolisian. Perusahaan ini berkantor di Jalan Sunu,Kecamatan Tallo dan merupakan rekanan Pertamina dalam pengangkutan BBM jenis solar dan bensin untuk industri di Sulsel.